Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22).
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018
Kedua, dari aspek pendanaan, pelaksanaan akreditasi sepenuhnya menjadi beban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan peran pemerintah daerah difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.
Ketiga, pada tahun 2018 arah kebijakan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut diperlukan sebagai upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut
Untuk lebih lengkapnya, langsung saja download Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 di bawah ini.
Semoga file Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 ini bermanfaat dan berguna bagi bapak/ibu guru maupun kepala sekolah yang sekolahnya akan di akreditasi pada tahun ini.
Post a Comment